Tentang Kami

Tentang Kami

Koperasi Pemasaran Pertambangan Rakyat Indonesia (KP-PRI) didirikan pada tanggal 22 Desember 2021 dengan akta notaris nomor 24 dan telah disahkan dengan Nomor Induk Koperasi 6303020100001 pada tanggal 23 Desember 2021. KP-PRI merupakan koperasi primer lintas provinsi yang bergerak di bidang pemasaran dan pengangkutan hasil pertambangan, dengan fokus utama pada komoditas batubara. Kami berkomitmen untuk menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.

nn

KP-PRI bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota serta masyarakat di sekitar tambang. Melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, kami berusaha menciptakan nilai tambah bagi anggota dan pemangku kepentingan kami. Kami percaya bahwa dengan kejujuran, dedikasi, dan kerja keras, koperasi ini dapat mencapai tujuan-tujuannya dan memberikan dampak positif bagi komunitas yang dilayani.

nn

Kami mengadakan berbagai usaha seperti pembelian dan penjualan hasil tambang, pengangkutan, pengelolaan terminal dan stokpile, serta ekspor batubara dan produk turunannya. Selain itu, KP-PRI juga melibatkan masyarakat sekitar tambang sebagai tenaga kerja pendukung dalam setiap kegiatan usaha koperasi, sehingga menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

nn

Nilai-nilai inti kami meliputi integritas, pengembangan berkelanjutan, keunggulan, proaktivitas, tanggung jawab, dan kerjasama kelompok. Kami berusaha untuk selalu menerapkan standar etika dan moral tertinggi dalam setiap kegiatan, mengembangkan perusahaan dan sumber daya manusianya, mencapai standar kinerja tertinggi, mengadopsi teknik dan pendekatan baru, bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan, serta bekerja sama dalam mencapai semua sasaran yang telah ditetapkan.

n

Visi Kami

Menjadi Koperasi Pemasaran yang tangguh untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota dan masyarakat sekitar tambang, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.n

Misi Kami

    n
  • Menjalankan tata kelola manajemen yang transparan dan akuntabel.
  • n
  • Mengadakan usaha pembelian dan penjualan hasil tambang batubara dan jenis tambang lainnya.
  • n
  • Mengadakan usaha pengangkutan semua jenis hasil tambang.
  • n
  • Mengadakan usaha pengelolaan terminal/pelabuhan khusus dan stokpile untuk semua jenis hasil tambang.
  • n
  • Mengadakan usaha pengelolaan semua jenis sarana pengangkutan untuk semua jenis hasil tambang.
  • n
  • Mengadakan usaha ekspor semua jenis hasil tambang batubara dan produk turunannya.
  • n
  • Mengadakan usaha lain sejenis yang tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan.
  • n
  • Melibatkan masyarakat sekitar tambang sebagai tenaga kerja pendukung dalam setiap kegiatan usaha koperasi.
  • n
n

Izin Tambang

Izin Tambang Berau:

n
    n
  • Nomor: 503 / 1254 / IUP-OP / DPMPTSP / VII / 2019 Oleh Pemprov Kalimantan Timur
  • n
  • Lokasi Penambangan: Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
  • n
  • Kode Wilayah: KT. 449 BB.2019
  • n
  • Luas: 500 Ha
  • n
nn

Izin Tambang Kutai Kartanegara:

n
    n
  • Nomor: 503 / 1372 / IUP-OP / DPMPTSP / VIII / 2018 Oleh Pemprov Kalimantan Timur
  • n
  • Lokasi Penambangan: Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur
  • n
  • Kode Wilayah: KT. 384 BB.2018
  • n
  • Luas: 100 Ha
  • n
n

Struktur Organisasi